Pemkab Ponorogo Ajukan 531 Formasi untuk CPNS dan P3K

Pemkab Ponorogo Ajukan 531 Formasi untuk CPNS dan P3K

Charolin Pebrianti - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 08:54 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah Winarko Arief (Charolin Pebrianti/detikcom)
Ponorogo - Tahun ini Pemkab Ponorogo mengusulkan kebutuhan pegawai sebanyak 531 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). Formasi guru paling banyak.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Winarko Arief mengatakan 531 formasi tersebut terdiri atas 177 untuk PNS dan 345 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Itu jumlah formasi yang kita usulkan. Dari pusat yang disetujui berapa, kita menunggu keputusan," kata Winarko saat ditemui di kantornya, Jalan Alun-Alun Utara, Selasa (10/9/2019).


Pria yang akrab disapa Win itu kemudian memerinci 177 formasi untuk PNS. Terdiri atas 92 formasi guru, 32 orang tenaga kesehatan, dan 53 orang tenaga teknis. Sedangkan 345 formasi P3K terdiri atas 207 untuk guru, 71 orang untuk tenaga kesehatan, dan 67 orang untuk tenaga teknis.

"Memang lebih banyak yang P3K. Ke depan kebutuhan tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan diperlukan," terangnya.

Disinggung kapan waktu perekrutan, Win menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Mungkin menunggu pelantikan kabinet menteri yang baru.

"Kami menunggu keputusan pusat, kapan pelaksanaannya," imbuhnya.

Untuk pelaksanaan perekrutan CPNS, Pemkab Ponorogo menyediakan dana Rp 1,4 miliar dari APBD 2019. Dana itu cukup untuk pelaksanaan perekrutan 177 orang tersebut.


"Kita lihat nanti kalau formasinya lebih dari itu, ya kita siapkan dana lebih," lanjutnya.

Sementara itu, untuk lowongan dokter spesialis yang kosong, Win berharap saat dibukanya lowongan CPNS nanti akan ada banyak dokter yang mendaftar. Sebab, ada Keputusan Presiden (Keppres) No.17/2019 usia pelamar maksimal 40 tahun untuk enam jabatan, yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

"Kan sebelumnya pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, sekarang berubah untuk jabatan tertentu," pungkasnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.