Nurhaji (46) memegangi kaki kirinya sambil mengerang kesakitan saat digelandang polisi menggunakan kursi roda. Timah panas dari pistol polisi telah menembus kaki kiri pria asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Gresik itu.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Nurhaji merupakan pencuri spesialis rumah kosong. Dia tercatat telah beraksi di 19 TKP berbeda di wilayah hukumnya. Menurut dia, TKP paling banyak di Kecamatan Magersari.
"Dia (Nurhaji) pelaku tunggal. Dia masuk ke rumah kosong dengan merusak gembok pintu dan atap rumah korban menggunakan linggis kecil. Barang yang dicuri berupa uang, perhiasan emas dan barang elektronik," kata Sigit saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (9/9/2019).
Sebelum menjadi pencuri, Nurhaji berjualan nasi goreng di simpang 4 Sekarsari, Kota Mojokerto. Karena sepi pembeli, bapak 4 anak ini memutuskan alih profesi. Bertahun-tahun mengais rezeki di Kota Onde-onde membuat dia hafal perumahan dan perkampungan sepi.
Pencurian yang dilakukan Nurhaji, lanjut Sigit, tergolong profesional. Agar rumah kosong yang menjadi sasaran pencurian tepat, dia lebih dulu mengintainya. Salah satu caranya dengan sengaja membuang sampah di depan rumah sasaran.
"Kalau sampai beberapa hari sampah tidak dibersihkan penghuni rumah, maka rumah tersebut kosong. Jadi, sampah menjadi jebakan yang dipasang pelaku," ungkapnya.
Tidak hanya itu, untuk mengelabuhi polisi, Nurhaji juga membawa 2 jaket. Jaket pertama dia pakai saat masuk ke rumah korban. Saat akan keluar rumah tersebut, dia menggunakan jaket kedua.
"Pelaku juga memakai sarung tangan agar tidak meninggalkan sidik jari di TKP," terang Sigit.
Rangkaian pencurian yang dilakukan Nurhaji akhirnya terhenti saat dia membobol sebuah rumah kosong di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Minggu (8/9) dini hari. Dia disergap polisi saat kabur dengan membawa hasil curian di Jalan Raya Semeru.
"Saat kami tangkap, pelaku merebut senjata api anggota kami. Sehingga terpaksa kami lumpuhkan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka.
Polisi juga menyita barang bukti dari tangan Nurhaji. Yaitu sebuah sepeda angin, 1 kubut atau linggis kecil, 2 jaket, sebuah topi hitam, sepasang sarung tangan, sandal, sepeda motor Honda Supra, serta hasil curian berupa perhiasan emas dan uang Rp 7,132 juta.
Akibat perbuatannya, Nurhaji dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Waroka.
Nurhaji mengaku terpaksa mencuri karena hasil dari jualan nasi goreng tidak menentu. Dia harus menghidupi 4 anak, istri dan kakak kandungnya yang sedang sakit liver. Meski cukup profesional, rupanya dia bukan residivis.
"Hasil mencuri untuk berobat kakak dan kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya. (sun/bdh)











































