Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan tersangka yang diamankan adalah Candra (29) warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1.670 butir pil koplo.
"Barang bukti dikemas ke dalam belasan plastik kecil, setiap plastik berisi 100 butir," kata Didit kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Setelah ditangkap, tersangka dikeler ke rumahnya. Polisi tak menemukan apapun di rumah tersangka. Setelah terus mencari, polisi akhirnya menemukan apa yang dicari.
Ternyata untuk mengelabui polisi, tersangka menyembunyikan barang bukti ribuan pil koplo tersebut di kandang kambing. Barang bukti itu rencananya akan diedarkan di wilayah Trenggalek.
"Dari setiap plastik yang berisi 100 butir pil koplo, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 197, pasal 106 ayat 1 subsidair Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Tonton juga video Waspada! Peredaran Pil Koplo Bermodus Label Vitamin B:
(iwd/iwd)











































