Terbukti Menipu, Bos Investasi Bodong di Mojokerto Bakal Dijemput Paksa

Terbukti Menipu, Bos Investasi Bodong di Mojokerto Bakal Dijemput Paksa

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 12:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Waroka (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Polisi menyatakan kasus investasi bodong yang dialami 109 korban dengan kerugian Rp 7 miliar telah memenuhi unsur pidana penipuan. Penyidik akan menjemput paksa pelaku jika hari ini mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Berdasarkan laporan para korban, sudah ada unsur pidana. Artinya, bukti-bukti sudah cukup, khususnya yang mengarah ke Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (9/9/2019).

Perwira yang akrab disapa Ade Waroka itu mengatakan sejauh ini pihaknya telah menggali keterangan dari 39 korban investasi bodong PT RHS. Barang bukti berupa kuitansi penyetoran dana investasi dan sertifikat kerja sama penanaman modal antara korban dan PT RHS telah disita sebagai barang bukti.


Puluhan saksi yang diperiksa mewakili 109 korban investasi bodong. Kerugian para korban Rp 7 miliar. Saat ini penyidik berfokus menggali keterangan dari PT RHS sebagai terlapor.

"Saksi terlapor yang kami panggil Kepala Cabang PT RHS di Mojokerto berinisial DW. Selanjutnya akan kami kembangkan ke siapa saja yang terlibat," terang Waroka.


Ia menjelaskan, surat panggilan telah dua kali dikirim ke rumah DW di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Agenda pemeriksaan ini salah satunya untuk mengungkap modus operasi PT RHS dan Bisham dalam menjerat para investor.

Menurut dia, seharusnya hari ini DW menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Jika dia kembali mangkir, penyidik akan menjemput paksa.

"Kalau hari ini (DW) tidak datang, kami tindak lanjuti dengan membawa saksi terlapor (jemput paksa). Surat perintah membawa saksi segera kami keluarkan," tegas Waroka.


Para korban investasi bodong ini beramai-ramai melapor ke Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9). Keseluruhan korban mencapai 109 orang dengan nilai kerugian Rp 7 miliar. Selain DW, para korban melaporkan bos PT RHS berinisial AR dan koordinator lapangan MG.

Mereka tertarik menanamkan modal ke PT RHS karena diiming-imingi bagi hasil 5 persen tiap bulan. Namun, bagi hasil tersebut hanya berjalan beberapa kali. Pihak perusahaan kabur bersama uang para korban. (iwd/iwd)
Berita Terkait