"Kalau Pak Ghufron itu kita tidak bisa serta-merta. Karena beliau kepala. Jadi kepala itu SK-nya itu dari Kepala Kanwil Jatim," kata Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Saat ini, lanjut Husnul, posisi Kepala Kanwil Kemenag Jatim masih diisi pelaksana tugas. Karena itu, kewenangan ada di biro Kemenag pusat.
"Kepala Kanwil Kemenag Jatim masih plt. Kalau plt tidak bisa. Dan bisanya itu kepala biro dari Jakarta," ujar Husnul.
"Berarti kita menunggu dari Jakarta. Nanti kita tinggal menunggu. Kalau yang tiga itu kan jabatan pegawai biasa saja. Kapan pun kita bisa," tandasnya.
Husnul juga menegaskan mutasi yang dilakukan hanya sebagai penyegaran organisasi. Sebab, sebagai pegawai, setiap saat bisa ditempatkan kapan saja dan di mana saja.
"Jadi inti dari mutasi itu bukan hukuman, tapi penyegaran atau rekreasi. Kan namanya pegawai, sesuai dengan janji awal, kan siap ditempatkan di mana saja," pungkas Husnul. (fat/fat)