Usai Diperiksa Kasus Jasmas, 2 Anggota DPRD Surabaya Langsung Ditahan

Usai Diperiksa Kasus Jasmas, 2 Anggota DPRD Surabaya Langsung Ditahan

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 20:09 WIB
Dini Rinjati dan Ratih Retnowati ditahan kasus Jasmas (Foto: Istimewa)
Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rinjati dan Ratih Retnowati. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016.

"Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas," kata Kepala Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Rachmad menuturkan, dalam kasus korupsi jasmas, Dini dan Ratih mempunyai peran yang sama dengan dua tersangka lainnya yaitu Sugito dan Dharmawan.


Peran itu yakni mengoordinir proposal dari pelaksana proyek jasmas Agus Setiawan Tjong yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan," ujar Rachmad.


Rachmad juga mengaku siap dengan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Kita sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur," tandas Rachmad.



Tonton juga video Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua Surabaya:

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.