Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto mengatakan polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk melakukan penahanan. Salah satunya, kekhawatiran jika pelaku akan mengulangi perbuatannya.
"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana," kata wakapolda di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (3/9/2019).
Dia menyebut pelaku juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan ini bertujuan memperlancar proses penyidikan.
"Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka ini mulai diperiksa sejak Senin (2/9) siang. Pada pukul 24.00 WIB, kuasa hukum Mak Susi dan Samsul terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, namun tanpa kliennya. Kuasa hukum keduanya pun menyebut pemeriksaan masih dijeda dan berlanjut hari ini.
Tersangka Kasus Rasisme Tri Susanti Penuhi Panggilan Polda Jatim:
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini