Sebelumnya, Sukantri memilih pergi ke rumah kepala dusun usai menganiaya suaminya hingga tewas. Mendengar pengakuan pelaku, Kepala Dusun setempat Sutikno langsung mengamankan Sukantri ke Mapolsek Sumber.
Saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Sukantri mengaku nekat membunuh suaminya. Pemukulan dilakukan karena ia takut di bunuh terlebih dulu oleh suaminya. Sang suami, menurut Sukantri, mengancam akan mencekik lehernya.
Ancaman itu terlontar setelah ia dan sang suami,Toyaman terlibat cekcok. Pertengkaran mulut dipicu kebiasaan Toyaman yang sering pulang malam.
"Saya nekat membunuh suami, ya karena takut dibunuh duluan. Saya kasihan anak saya jika saya meninggal siapa yang akan merawat mereka nantinya. Intinya saya bingung saat itu," kata Sukantri, Senin (2/9/2019).
Sukantri memilih balok kayu untuk menganiaya suaminya. Setelah itu ia kemudian mengambil apa saja barang yang ada di dalam rumahnya untuk menghabisi nyawa Toyaman.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004, Tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia di terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian peristiwa pembunuhan itu. Dari olah TKP petugas, didapati barang bukti berupa balok kayu penumbuk Jagung, bantal dan seprei kamar korban.
"Pengakuan pelaku sementara, pembunuhan dilakukan karena ia (pelaku) takut dibunuh dulu oleh korban. Dan sebelumnya keduanya memang sempat terjadi cekcok mulut, karena ulah korban sering pulang malam. Terkait penyebab lainnya, kami masih selidiki kasus ini," pungkasnya.
                Halaman 2 dari 2            
        







































.webp)













 
     
  
  
  
  
  
  
 