Surabaya - Tersangka penyebaran hoaks dan penyebaran ujaran kebencian di Asrama
Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Mak Susi disebut berpotensi ditahan karena beberapa hal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penahanan tersangka berdasarkan kebutuhan penyidik. Salah satunya, jika tersangka berpotensi menghilangkan alat bukti atau melarikan diri, penahanan bisa langsung dilakukan.
"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," ujar Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/9/2019).
Namun, Barung menegaskan keputusan penahanan ini menjadi kewenangan penyidik. Barung juga enggan berspekulasi lebih jauh terkait potensi penahanan
Mak Susi.
"Itu (penahanan) tergantung penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan pihaknya percaya jika penyidik akan profesional dalam menangani kasus kliennya. Untuk itu, Sahid optimis Susi tak ditahan.
"Tanggapannya kita yakin perkara Bu Susi ini penyidik akan profesional, transparan dan juga jelas dalam pasalnya. Dalam masalah ini kan tidak ada penahanan dan tidak wajib untuk ditahan," kata Sahid di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/9/2019).
Sahid juga menambahkan penahanan biasanya dilakukan jika ada beberapa indikasi. Seperti menghilangkan barang bukti hingga tidak kooperatif. Namun, Sahid menegaskan pihaknya tidak melakukan hal-hal itu.
"Biasanya jika ditahan kan jelas jika ada indikasi menghilangkan barang bukti, nah barang buktinya kan disita semua. Kita juga kooperatif. Waktu sakit kita konfirmasi," imbuhnya.
Selain itu, Sahid menyebut jika penahanan biasanya karena pelaku ada indikasi akan mengulang kejahatannya. Namun, Sahid percaya
Mak Susi tak akan mengulangi hal tersebut.
"Ketiga dia ada indikasi dia mengulangi tindak pidana lagi. Jadi saya yakin dia tidak mengulangi. Saya yakin dia (penyidik) profesional dan transparan," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini