Saat ditemui di depan ruang Unit PPA Mapolres Probolinggo, korban menyampaikan bahwa aksi pencabulan itu terjadi pada Senin (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian bermula saat dirinya hendak pulang usai melihat hiburan HUT ke-74 RI yang digelar di kampungnya.
Kala itu korban dihampiri dua pelaku. Mereka menawarkan tumpangan pada korban. Mereka akhirnya boncengan tiga. Karena kenal dengan dua pelaku, korban tak menaruh rasa curiga.
Namun bukannya diantar ke rumah, kata korban, ia malah dibawa ke sebuah Sekolah Menengah Pertama yang ada di desanya. Di lokasi tersebut,ia mengaku dicabuli para pelaku.
Aksi pencabulan yang dilakukan dua temannya mulai dari mencium hingga meraba payudara. Selain itu, kedua pelaku juga sempat berupaya membuka pakaian bawah korban. Namun upaya keduanya gagal setelah korban berhasil melarikan diri.
"Saya sudah berusaha menolak, namun mereka terus memaksa. Untungnya saya bisa kabur dan pulang ke rumah. Saya pun langsung cerita kepada ayah hingga akhirnya lapor polisi," kata korban, Minggu (1/9/2019).
Atas laporan itu, polsek setempat langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Keduanya lantas diserahkan ke Mapolres Probolinggo dan langsung diproses hukum oleh Unit PPA Polres Probolinggo.
Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyanan Reny Antasari menyampaikan, atas aksi pencabulan yang dilakukan, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014. Yakni tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korban ini statusnya sudah tidak bersekolah dan bekerja sebagai buruh tani. Kalau untuk barang bukti kita amankan pakaian dalam korban sewaktu pencabulan terjadi," kata Reny.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini