Terlebih lagi ia bisa membuktikan jika tanah yang dilewati jalan tersebut adalah benar tanah miliknya. Kebenaran tentang kepemilikan tanah itu telah ia buktikan di depan pejabat Pemkot Surabaya.
"Ya kalau tidak sepakat (jalan umum) tak blokir lagi," kata Muhammad kepada detikcom, Jumat (30/8/2019).
Saat ditanya apa isi kesepakatannya? Muhammad mengelak untuk menjawab. "Nanti saja lah," ucap pria 63 tahun itu.
Muhammad juga setuju jika antara dirinya dan pemkot akan digelar kembali pertemuan. Namun, ia belum mengetahui pasti kapan pertemuannya, sebab saat ini sedang diajukan ke Wali Kota Tri Rismaharini.
"(Belum tahu) masih diajukan ke ibu, ya ibu wali kota," jelas Muhammad.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya akan bersikap tegas kepada warga atau pemilik tanah yang memblokir jalan umum secara sepihak. Sebab hal itu.merupakan tindakan pidana karena telah mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
"Kalau terjadi seperti ini lagi, maka kita akan bawa ini ke hukum. Ini termasuk mengganggu ketentraman umum. Termasuk hukum pidana. Kalau mereka mau menutup lagi kita bongkar lagi dan kita laporkan ke polisi," kata Kepala Satpol PP Irvan Widyanto kepada detikcom, Kamis (29/8/2019).
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini