Terdakwa penipuan dan penggelapan miliaran rupiah, Liem Donni Harianto (46) warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di PN Lamongan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Sainal. Vonis yang dibacakan selama hampir 1 jam lebih itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Andhika dan Heri Pamungkas selama tiga tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa sesuai dalam pasal 372 KUHP dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," majelis hakim membacakan vonisnya, Kamis (29/8/2019).
Penasihat hukum terdakwa Hands Edward pada proses persidangan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, baik dalam dakwaan maupun tuntutan penuntut umum. Penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan penuntut umum kabur. Tak hanya itu, penasihat hukum terdakwa juga menilai apa yang disangkakan penuntut umum kepada kliennya bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata.
Kasus ini bermula ketika korban Simon Halim (47), Direktur PT Alam Jaya Primanusa Surabaya merasa ditipu oleh Liem Donni Hariyanto Talim (46), yang juga warga Surabaya dalam jual beli tanah yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
"Harusnya setelah pembelian tanah pada tahun 2015 lalu itu, sudah berdiri pabrik di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu," kata Simon pada wartawan ketika itu.
Dari beberapa luas tanah yang sudah dibeli, menurut Simon, sebagian sudah dilakukan sertifikasi tanah. Namun ada beberapa yang masih belum jelas sehingga Simon harus menelan kerugian hingga Rp 29 miliar. Terakhir, kasus ini juga menyeret istri Liem Doni menjadi tersangka baru untuk kasus yang sama hingga berujung pra peradilan yang baru saja diputus oleh majelis hakim.
Sebelumnya, perkara pembebasan lahan di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu itu menjadi pusat perhatian lantaran polemik itu kerugian Simon Halim selaku korban mencapai miliaran rupiah. Bahkan, Polres Lamongan, yang menangani perkara tersebut juga pernah dipraperadilankan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Liem Donni dan istrinya meskipun tidak dikabulkan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini