PWNU Jatim Tolak Putusan Kebiri bagi Predator Anak

PWNU Jatim Tolak Putusan Kebiri bagi Predator Anak

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 19:15 WIB
PWNU Jatim tak setuju hukuman kebiri (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menolak putusan kebiri bagi predator anak. Penolakan ini dikaji melalui bahtsul masail atau diskusi dengan kajian ilmiah berpedoman fiqih.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan kebiri disebut takzir yang harus ada tujuan kemaslahatannya. Dalam hal ini, PWNU melihat tidak ada maslahat dari hukuman kebiri ini. Karena menghalangi hak seseorang untuk berketurunan.

"NU sebagai jamiah diniyah ormas keagamaan, maka sebagai dasar hukum harus menggunakan dasar hukum agama dan dalam agama kita adalah tidak mengenal hukuman kebiri sehingga kita kalau kita terima berarti kita akan membuat hukum sendiri yang kontra dengan pedoman hukum yang sudah ada," papar Kiai Asyhar di Sekretariat PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Kamis (29/8/2019).


"Hasilnya adalah PWNU tidak setuju adanya hukuman kebiri, pasti menurutnya di samping tadi kontra dengan hukum Islam, hukum-hukum itu harus melindungi hak-hak asasi dari pada umat manusia. Dalam hal ini adalah hak untuk berketurunan, kalau orang itu dikebiri berarti itu hak untuk merampas hak keturunan," imbuhnya.

Kendati demikian, Kiai Asyhar tidak membenarkan perbuatan pelaku. Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Lebih baik dihukum mati. Karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.


Selain itu, secara kesehatan, Kiai Asyhar menyebut kebiri kimiawi berdampak lebih berat daripada kebiri yang bersifat operasi. Karena yang rusak bukan hanya organ reproduksi tapi juga organ lainnya.

"Secara kesehatan, takzir kimiawi justru berdampak lebih berat daripada kebiri yang bersifat operasi. Karena yang rusak bukan hanya organ reproduksi tapi organ lain. Kalau dilaksanakan tentu oleh seorang dokter, tapi dalam kode etik dan sumpah tidak bisa melakukan eksekusi hukuman kebiri," pungkas Kiai Asyhar. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.