CA dan kekasihnya yang masih di bawah umur terjaring razia tengah kumpul kebo di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Bubutan, Surabaya. Kepada petugas, CA mengaku sebagai duda yang telah bercerai sejak 2015.
Saat terjaring razia, pasangan tersebut mengaku sedang merayakan satu tahun berpacaran. Kepada petugas, pelaku juga mengaku tidak tahu jika pasangannya masih di bawah umur.
CA berkilah, pasangannya sudah duduk di bangku SMK. Padahal masih berseragam putih biru atau seorang siswi SMP.
"Saya tahunnya sudah SMK, waktu anniversary," kata CA kepada petugas di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
CA mengaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan kekasihnya. Menurutnya semua itu dilakukan sebagai ekspresi dari rasa sayang dan cinta.
"Karena sayang. Sudah saya setubuhi. Sudah hampir 10 kali sejak sebelum lebaran," terang CA.
Ia menambahkan, hubungan badan itu selalu mereka lakukan di rumah kos harian. "Satu hari sewa kos saya, Rp 125 ribu sehari," imbuhnya.
CA tahu bagaimana membuat kekasihnya percaya dan mau berhubungan badan dengannya. Kepada sang kekasih, ia kerap mengatakan akan bertanggung jawab atas bayi yang tengah dikandung perempuan di bawah umur itu.
"Awalnya saya ajak ke kamar. Kemudian saya bilang akan tanggung jawab," lanjutnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, razia yang dilakukan pihak kepolisian, Satpol PP dan petugas Kecamatan Bubutan menjaring dua pasangan bukan suami istri di rumah kos.
"Awalnya kami mendapatkan laporan. Bahwa Polsek Bubutan melakukan razia di rumah kos. Mereka berkoordinasi ditemukan salah satu kamar tersebut ada anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP," kata Ruth.
Setelah itu, Unit PPA Polrestabes Surabaya memanggil orang tua perempuan di bawah umur itu. Orang tua perempuan itu juga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pelaku kami jerat Pasal 81 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ruth. (sun/bdh)











































