Namun, Sekretaris LPA Jatim Isa Ansori mengingatkan jangan sampai penegakan hukum ini menjadikan para penegak hukum melanggar hukum.
"LPA melihatnya hukum itu sesuatu yang pasti bukan reaksional. Kita mendukung sekali penerapan hukum terhadap predator anak harus dihukum seberat-beratnya. Persoalannya berat itu seperti apa dan menurut saya jangan sampai kita menerapkan hukum tapi jangan sampai kita melanggar hukum," kata Isa di Diskusi Publik Penerapan Hukuman Kebiri bagi Predator Anak di Empire Palace Surabaya, Rabu (28/8/2019).
Tak hanya itu, Isa juga menambahkan penegak hukum harus bisa memaksimalkan hukuman. Misalnya saja tidak memberikan remisi kepada pelaku.
Isa juga mencontohkan bagaimana korban merasakan traumatik hingga dendam kepada pelaku. Untuk itu, pelaku memang harus dihukum seberat-beratnya.
"Menurut saya kekerasan pada anak itu 40% adalah kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak kekerasan seksual itu jumlahnya cukup besar di Jawa Timur persoalannya kemudian dari sisi korban saya mencoba melihat dari sisi korban ini tentu mengalami traumatik," ucap Isa.
"Misalnya anak yang 10 tahun korban sodomi itu ketika ditanya jawabannya adalah reaksional dan emosional dan yang keluar adalah kata-kata yang kotor. Bisa kita bayangkan betapa dendamnya perasaan anak kepada pelaku ketika ditunjukkan umpatan kata-kata yang tidak layak itu keluar semua ditujukan ke pelaku dan korban sebetulnya atau traumatiknya cukup berkepanjangan," pungkas Isa. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini