"Karena sudah masuk ke dalam APBD 2019, untuk pengadaan pin emas. Tapi, statusnya pinjam pakai," kata Ipong saat ditemui di Rumah Dinas Pringgitan, Jalan Alun-Alun Utara, Rabu (28/8/2019).
Ipong menambahkan, dalam APBD tersebut dialokasikan sebesar Rp 147 juta untuk pengadaan pin emas dengan berat masing-masing sebesar 5 gram. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 3 juta.
"Tapi kami juga memberikan pin kuningan sebagai cadangan, untuk mengantisipasi hilang atau rusak pin emas," terangnya.
Untuk pin kuningan, harganya berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu per biji. Pin ini nantinya bakal digunakan anggota dewan selama menjabat. Sedangkan pin emas nantinya harus dikembalikan kepada bidang aset daerah untuk disimpan.
Menurut Ipong, sebenarnya pemberian pin emas sudah menjadi tradisi yang sudah dilakukan dan dikenakan oleh seluruh pejabat negara yang ada di seluruh Indonesia. Tidak hanya Anggota DPR, mulai dari Camat, Bupati, Walikota, Gubernur dan Menteri semua mengenakan pin emas.
Bahkan ia mencontohkan saat menjadi Anggota DPRD dari tahun 1999-2009, dirinya mendapat 2 kali pin emas selama 2 periode. Maka Pemkab Ponorogo melalui sekwan tahun 2019 ini juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pin emas. Ini sudah jadi produk hukum sesuatu yang sudah sah pelaksanaannya.
"Menurut saya bukan gratifikasi karena juga masalah pin emas belum ada aturan dari mana pun yang melarangnya itu nggak ada. Apalagi ini pemberian resmi," imbuhnya.
Sementara caleg terpilih dari PAN Puryono menanggapi santai permasalahan ini. Menurutnya, pin apapun baik terbuat dari emas, tembaga, perak atau kuningan dirinya menerima saja. Sebab, itu merupakan simbol anggota dewan.
"Kami menerima saja, pakai pin emas dengan sistem pinjam pakai tidak masalah. Pin kuningan juga tidak masalah," pungkasnya.
Tonton juga video PSI Tolak Pin Emas untuk DPRD Jakarta:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini