"Laporan masuk ke kami sejak Juli kemarin, kerugiannya Rp 600 ribu totalnya," kata Wakil ADM Lawu ds, Mulato Joko Sundoro kepada detikcom, Selasa (20/8/2019).
Joko menjelaskan, dedaunan mudah terbakar saat kemarau. Apalagi yang dekat dengan permukiman warga. Menurutnya kadang orang membuang puntung rokok sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran.
"Bagian-bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ponorogo barat dan Timur yang tahun ini masuk laporannya," terangnya.
Kebakaran serasah, kata Joko, cepat padam sehingga tidak sampai mematikan pohon. Jadi kerugian karena kebakaran serasah selalu ada setiap tahun di lahan Lawu ds yang terbakar.
Seperti dalam data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lawu ds, selama tahun 2018 ada 38 hektare lahan yang terbakar. Sedangkan selama Juli hingga Agustus 2019 sudah ada 11 hektare dari total luas 35 ribu hektare lahan Perhutani.
"Tahun ini kebakaran hutan kita tekan seminimal mungkin," imbuhnya.
Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan. "Ada hukum pidananya, UU Nomor 41 Tahun 2009 ancaman 15 tahun penjara," ujar Radiant.
Meski ada 11 hektare lahan hutan yang terbakar, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka. Pasalnya, belum ada laporan masyarakat mengenai oknum yang sengaja melakukan pembakaran.
"Maka dari itu kita lakukan pencegahan-pencegahan termasuk sosialisasi," pungkasnya.
Tonton video Karhutla Tiap Tahun, Moeldoko: Memang Tak Mudah:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini