Menurutnya usulan penundaan itu disampaikan ke Gubernur Jawa Timur sesuai dengan PKPU nomor 5 Tahun 2019. Dalam aturan itu dijelaskan, calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, maka KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan kepada Gubernur.
"Itu tertuang dalam Pasal 33 ayat 4 PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Penundaan pelantikan harus disertai dengan dokumen pendukung dan diserahkan ke Gubernur melalui Bupati hingga berkekuatan hukum tetap," kata Mustofa, Selasa (20/8/2019).
Pihaknya mengaku telah mengusulkan penundaan tersebut ke Gubernur Jawa Timur sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hanya saja dalam penyampaian usulan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung dari KPK, selaku instansi yang menangani kasus Supriyono.
"Kami sudah berusaha melakukan klarifikasi ke KPK, namun sampai saat ini belum ada jawaban secara resmi mengenai hal itu," ujarnya.
Ketua KPU Tulungagung menambahkan, dari informasi yang ia terima, kemungkinan besar Gubernur Jatim tidak akan mengabulkan usulan dari KPU Tulungagung dan pelantikan Supriyono tetap akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Ya Gubernur punya dasar sendiri, karena dalam aturan yang lain itu ada klausul yang memperbolehkan pelantikan tersangka selama belum berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
KPU mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait proses pelantikan terhadap seluruh wakil rakyat di DPRD Tulungagung. Sebab kewenangan KPU hanya sebatas pada proses pemilihan hingga penetapan calon terpilih.
"Kalau pelantikan bukan wewenang KPU lagi," imbuhnya.
Dalam Pemilu lalu, Caleg PDIP Supriyono (Ketua DPRD sekarang) kembali terpilih sebagai anggota parlemen melalui daerah pemilihan I Tulungagung yang meliputi Kecamatan Tulungagung, Ngantru dan Kecamatan Kedungwaru.
Di sisi lain, Supriyono ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung 2015-2018. Kasus yang menjerat Supri tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang divonis 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Supriyono diduga telah menerima suap pembahasan hingga pengesahan APBD dari Bupati Syahri Mulyo senilai Rp 4,8 miliar yang diberikan secara bertahap.
Tonton juga video Gugatan Pileg Berguguran di MK, KPU: Kami Sudah Sesuai Aturan:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini