"Jadi aksi para mahasiswa itu tak memiliki izin. Mereka rencananya ingin menggelar aksi depan Balai Kota Malang," kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada detikcom, Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, izin tidak dikeluarkan dengan alasan poin dari aspirasi yang akan disuarakan melanggar konstitusi. "Ada beberapa poin dari aspirasi mereka, yang arahnya menuntut kemerdekaan Papua. Dengan pertimbangan itu, izin tak kami keluarkan," terang Asfuri.
"Permohonan izin memang diajukan dan kami tidak memberikan nota terima. Dan itu juga, membuat aksi mereka tidak memiliki izin sebenarnya," imbuhnya.
Sekelompok mahasiswa tersebut tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Mereka berencana menggelar demo untuk memperingati 57 tahun perjanjian New York, dengan tema 'Amerika Serikat Harus Bertanggung Jawab Atas Penjajahan di West Papua'.
Demo rencananya akan terpusat di depan Balai Kota Malang. Aparat kepolisian yang tak mengeluarkan izin, tetap bersiaga di beberapa titik yang disinyalir menjadi lokasi kumpul peserta aksi.
"Ketika mereka long march menuju Balai Kota, terjadi gesekan dengan warga. Kami berupaya meredam insiden tidak semakin besar, dengan mengajak para mahasiswa asal Papua itu bergeser meninggalkan lokasi. Tindakan tegas itu dilakukan, karena mereka telah berbuat di luar aturan dalam menyampaikan pendapat," beber Asfuri.
Kerusuhan sempat diwarnai aksi blokade jalan oleh para Mahasiswa asal Papua. Kemudian ada warga yang menjadi korban karena terkena lemparan batu.
"Setelah kami berhasil meredam. Mereka kami evakuasi ke tempat tinggalnya di wilayah Dau, Kabupaten Malang," pungkas Asfuri. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini