"Molor lagi dua minggu. Tentunya ini mengganggu jadwal dakwah Gus Nur. Kami harap sidang ini cepat selesai," kata Andry di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/8/2019).
Hari ini Gus Nur batal mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi, JPU Muhammad Nisar meminta pembacaan tuntutan ditunda.
"Tuntutan dari penuntut umum belum siap. Kalau diperkenankan kami minta waktu dua minggu," kata Nisar dalam persidangan.
Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. Ruang sidang seketika bergemuruh. Terlebih, mayoritas yang hadir dalam sidang tersebut merupakan pendukung Gus Nur.
Sementara Gus Nur hanya bisa geleng-geleng kepala di kursi persidangan saat hakim mengabulkan permintaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 September mendatang.
Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018 itu dianggap menghina NU.
Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (sun/bdh)