Data dari Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Ponorogo, untuk Kecamatan Sumberejo, pusatnya di Desa Sumberejo. Terdiri dari 14 desa dari irisan Kecamatan Balong, Jambon dan Slahung.
Sedangkan Kecamatan Kota Lama, pusatnya berada di Kelurahan Singosaren. Terdiri dari 11 desa/kelurahan dari irisan Kecamatan Ponorogo, Siman, Babadan, dan Jenangan.
"Proses saat ini pengajuan berkas ke Pemprov, nanti rekomendasi dari pemprov diajukan ke Kemendagri," tutur Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Ponorogo Eko Edi Suprapto, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, lanjut Eko, Pemprov meminta UU terkait pembentukan Kabupaten Ponorogo sebagai bentuk syarat administratif serta Perda untuk proses pemekaran ini.
"Pertengahan Juli 2019 kami sudah mengirimkan Raperda ke dewan untuk secepatnya dilakukan pembahasan. Harapannya nanti Agustus ini Raperda pemekaran itu bisa disetujui oleh DPRD Ponorogo bersama Pemkab," terang dia.
Pasalnya, hal ini menjadi salah satu syarat sebelum tim dari Pemprov turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dilapangan terkait wilayahnya, sesuaikah dengan data yang sudah dikirim.
"Perda ini juga sebagai bukti, kalau dalam pemekaran ini tidak ada kendala dari semua elemen masyarakat," imbuhnya.
Sedangkan dipilihnya dua daerah, Desa Sumberejo dan Kelurahan Singosaren sebagai pusat pemerintahan kecamatan berdasarkan hibah tanah yang akan digunakan untuk perkantoran.
"Karena nanti pasti akan dibangun kantor kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas, dan KUA, jadi butuh hibah tanah yang cukup," papar dia.
Untuk Sumberejo, pihaknya mampu menghibahkan tanah seluas 16 ribu meter persegi. Jika dirasa kurang akan ditambahi Desa Bulak seluas 10 ribu meter persegi. Sedangkan Kelurahan Singosaren, sebagian area milik kelurahan merupakan aset Pemkab maka akan digunakan aset tersebut sesuai peruntukkannya.
"Tahapannya masih panjang, semoga rekomendasi dari Pemprov segera turun," pungkas dia. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini