Pria tersebut bernama Dian Tri Susilo (20), warga Balong Jeruk, Kediri. Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso itu harus berurusan dengan polisi.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui posting-an di media sosial.
"Kami berhasil melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh sepasang suami-istri yang menikah siri," kata Ruth Yeni kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Ruth menyampaikan pelaku menawarkan istrinya dengan layanan threesome melalui grup di Facebook yang bernama Pasutri Bahagia. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya. Sepasang suami-istri itu dan seorang pelanggan tengah siap untuk melakukan threesome.
"Pada saat kita gerebek di kamar hotel di wilayah Surabaya Selatan, kami mendapati mereka sedang persiapan berhubungan seksual dalam keadaan telanjang bulat. Tapi belum berhubungan seksual," terang Ruth.
Dari penggerebekan yang dilakukan Satgas Timsus Asusila, pihaknya mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu ponsel Samsung warna putih.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam terjerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini