Napi tersebut atas nama Bambang Suharto, warga Jalan Yani no 86 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Bambang ditahan di kamar 13 Blok 2C Rutan Lapas II B Blitar.
Kepala Keamanan Lapas Kls II B Blitar, Bambang Setiawan menjelaskan sekitar pukul 01.20 wib korban bangun. Kemudian sempat menanyakan kepada petugas Zein Alhadad jam berapa, sebelum memasuki kamar mandi.
Sekitar pukul 01.30 wib, petugas Novendha mendapat keluhan dari napi blok C2 kamar 13 yang mengetahui korban tidak sadarkan diri di kamar mandi.
"Pukul 02.00 wib petugas medis dari lapas II B datang memeriksa kondisi korban. Dan ternyata sudah tidak bernyawa atau meninggal. Kemudian petugas lapas II B melaporkan ke Polsek Kepanjenkidul," papar Bambang Setiawan kepada detikcom, Rabu (14/8/2019).
Dari keterangan keluarganya, korban menderita sakit ambeien dan darah tinggi. Sedangkan teman satu selnya juga menceritakan, korban punya kebiasaan mandi dini hari.
Bambang Suharto merupakan napi kasus pencurian dan melarikan diri dari Lapas Muara Kapuas, Kalteng. Atas kasus itu, korban masih menjalani masa tahanan selama 1,8 bulan. Sedangkan untuk kasus lainnya, korban mendapat vonis dipenjara total selama 3 tahun 10 bulan.
"Setelah kami lapor polisi, pihak berwajib membawanya ke RSUD Mardi Waluyo. Dari hasil visum, tidak ditemukan bekas penganiayaan," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini