Dalam sidang putusan tersebut, Cipto mengenakan baju putih dan celana hitam. Vonis tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim Hisbullah Idris.
Dalam vonis tersebut, terdakwa dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Dan dalam pertimbangannya, hakim berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama menjalani masa tahanan," kata Idris dalam pembacaan vonisnya di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Selasa (13/8/2019).
Tidak hanya itu, hakim juga mengharuskan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 550 juta. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana 4 bulan penjara. Namun dalam hal ini terdakwa diketahui baru membayar Rp 350 juta.
"Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun," tambah Idris.
Setelah mendengar vonis tersebut, terdakwa Cipto hanya tertunduk lesu dan langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Ia mengakui apa yang dilakukannya salah.
"Saya terima, karena memang apa yang saya lakukan itu salah meski itu hanya menuruti perintah Wali Kota," jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyampaikan pihaknya juga menerima putusan hakim. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.
"Kita terima karena vonisnya sama dengan tuntutannya, yaitu 3 tahun penjara. Yang berbeda hanya subsidernya saja. Kita menuntut 6 bulan kurungan, namun hakim menjatuhkan 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk pencabutan hak politik, kita tuntut 4 tahun namun hakim memvonis 2 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Cipto Wiyono didakwa telah menyuap sejumlah anggota DPRD Kota Malang, yakni terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Ia didakwa bersama mantan Wali Kota Malang Moch Anton serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Edy Sulistiyono. Mereka menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Tonton Video KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pengusaha Tersangka Penyuapan:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini