"Aslinya tidak tertarik, nggak nafsu, cuma khilaf," ujar Facthul kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).
Fatchul sendiri mengaku sudah setahunan menjadi driver ojek online. Fatchul mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Baru satu kali saja," ungkap Fatchul.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Akibat kekhilafannya tersebut, pria warga Jalan Panjang Jiwo Lebar itu harus berurusan dengan polisi. Dari Fatchul, polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan untuk menerima order ojek online, sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, motor Yamaha Mio Soul nopol W-3415-YA warna merah berikut STNK-nya, dan motor Yamaha Vixion nopol W-2625-OM.
Akibat perbuatannya, Fatchul terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan/atau Pasal 281 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun.
Tonton Video Lawan Tindakan Pelecehan Seksual, GO-JEK Luncurkan 2 Fitur Keamanan:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini