Pelayanan khusus ini adalah pengajuan permohonan paspor tanpa antrean online. Mereka yang berulang tahun pada 17 Agustus bisa langsung mendatangi kantor Imigrasi di Jalan By Pass Juanda Km 3-4, Sedati, Sidoarjo, dengan membawa berkas-berkas persyaratan paspor.
"Tentunya pemohon harus membawa bukti dengan menunjukkan identitas diri (KTP)," ujar Kasi Paspor Kanim Kelas I Khusus Surabaya Angga Mahardika, Senin (12/8/2019).
Angga mengatakan pelayanan khusus ini berlaku pada 12-16 Agustus 2019. Persyaratan untuk pemohon paspor dengan layanan khusus ini bisa membawa persyaratan lengkap untuk pengurusan paspor, antara lain e-KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atau surat nikah bagi yang sudah menikah.
"Semua berkas yang asli dibawa saat proses permohonan. Untuk akta kelahiran dan surat nikah, salah satu saja. Kalau akta tidak ada, bisa digantikan dengan surat nikah," tandas Angga.
Tonton video Ajak 10 Ribu Relawan, Risma Pimpin Kerja Bakti di Pesisir Suramadu:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini