3 Pria di Probolinggo yang Gelapkan Rokok Senilai Rp 1,5 M Tertangkap

3 Pria di Probolinggo yang Gelapkan Rokok Senilai Rp 1,5 M Tertangkap

M Rofiq - detikNews
Sabtu, 10 Agu 2019 23:45 WIB
Konferensi pers Polres Probolinggo/Foto: M Rofiq
Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo membekuk komplotan penggelapan sebuah truk bermuatan rokok senilai Rp 1,5 miliar. Para tersangka yang sempat kabur berhasil diringkus petugas dalam waktu 1 X 24 jam.

Para tersangka yakni Erik Syahroni (28) Warga Desa Satreyan Kecamatan Maron dan Fatoni (26) Warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Satu lagi Rosidal Imam (34) Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dari informasi dihimpun, aksi penggelapan rokok bermula saat tersangka Erik yang merupakan driver PT Surya Madistrindo diberi tugas mengirimkan rokok Gudang Garam Surya senilai Rp 1,5 miliar. Pengiriman menggunakan truk boks bernopol N 8277 BC menuju gudang pos Kota Probolinggo.


Namun oleh Erik sejumlah rokok malah dibawanya ke Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Tiba di lokasi yang dituju, Erik merusak pintu boks truk menggunakan sebuah gerinda. Ia lalu mengeluarkan sebagian rokok dan menjualnya secara ecer.

Sementara sisa rokok kemudian dibawa ke sebuah rumah kos yang ada di Kota Probolinggo untuk disimpan. Guna menghilangkan jejak, truk boks tersebut lalu ia buang di tepi Jalan Raya Leces, tak jauh dari exit tol.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, terbongkarnya aksi penggelapan rokok setelah anggota Polsek Paiton berhasil menangkap tersangka Fatoni.

Anggota lantas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Rosidal dan Erik selaku dalang dari penggelapan tersebut.
Menurut Eddwi, aksi penggelapan sudah direncanakan para pelaku.


Pasalnya masing-masing tersangka memiliki peran. Tersangka utama sebagai pembawa barang, dan dua tersangka lainnya sebagai penyedia tempat.

"Usai diringkus, ketiga tersangka dilakukan sidik oleh anggota Polsek Paiton dan selanjutnya dilakukan penahanan," terang Eddwi, Sabtu (10/8/2019).

Menurutnya, para tersangka telah menjual sekitar 30 boks berisi rokok. Setiap boks senilai Rp 11 juta. Kapolres mengaku akan terus melakukan pengembangan atas aksi penggelapan rokok oleh para tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 372/378, Tentang Penggelapan dan Penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.