Seorang Muncikari dan PSK di Probolinggo Dijebak dan Diamankan Polisi

Seorang Muncikari dan PSK di Probolinggo Dijebak dan Diamankan Polisi

M Rofiq - detikNews
Sabtu, 10 Agu 2019 22:53 WIB
Tersangka di konferensi pers Polres Probolinggo/Foto: M Rofiq
Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo membongkar bisnis prostitusi yang dijajakan di sebuah hotel kelas melati di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu. Polisi meringkus seorang pria selaku muncikari dan seorang perempuan sebagai PSK.

Masing-masing bernama Rudi Hartono (36) warga Probolinggo dan Solvia (19) warga Lumajang. Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, terbongkarnya bisnis haram tersebut setelah petugas melakukan penjebakan terhadap para tersangka. Pihaknya sengaja menyuruh seorang warga berinisial KYS untuk berpura-pura sebagai pelanggan.

KYS lantas mendatangi hotel yang dimaksud. Saat tiba di lobi hotel, KYS langsung ditawari layanan seks oleh tersangka Rudi. KYS pun lantas menerima tawaran Rudi. Sang mucikari kemudian menghubungi nomor WhatsApp Solvia.


Untuk layanan pemuas nafsu itu, KYS diminta membayar Rp 800 ribu. Sementara kamar yang dipakai yakni kamar nomor 13. "Jadi sekali service, pelanggan dikenai tarif sekitar Rp 800 ribu," ujar Eddwi, Sabtu (10/8/2019).

Solvia dan KYS kemudian masuk ke dalam kamar. KYS memberikan uang tarif kepada tersangka. Yang bersangkutan kemudian melepas baju serta celana. Hanya pakaian dalam yang dibiarkan menempel di tubuhnya.

Beberapa saat kemudian polisi melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan tersangka Rudi dan Solvia. Petugas menggelandang keduanya ke Mapolres Probolinggo untuk diproses lebih lanjut.


"Dari keterangan tersangka Rudi, yang bersangkutan mengaku masih baru pertama kali. Namun kami akan terus kembangkan bisnis ini, karena dimungkinkan ada tersangka lainnya," terang Eddwi.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua unit handphone, dua bantal, sebuah dompet berisi uang Rp 800 ribu dan seprei. Serta uang senilai Rp 50 ribu sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.