Kasus Penipuan 59 Calhaj, Polisi Panggil Oknum Kanwil Kemenag Jatim

Kasus Penipuan 59 Calhaj, Polisi Panggil Oknum Kanwil Kemenag Jatim

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 14:46 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera/Foto file: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Kasus penipuan percepatan haji dengan korban 59 calon jemaah haji terus didalami Polda Jatim. Kini, polisi memanggil salah satu oknum dari Kanwil Kemenag Jatim.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan koordinator haji, Murtaji Junaedi sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan keterangan Junaedi, dirinya menyetor sejumlah uang ke rekening oknum yang mengaku bekerja di Kanwil Kemenag Jatim, Syaifullah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.


"Kita sudah memanggil saksi ahli dari Kementerian Agama dan memanggil oknum dari salah satu kementerian yang dilaporkan oleh Junaedi," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (9/8/2019).

Barung menambahkan, sejak awal pihaknya meyakini memang ada unsur penipuan dalam kasus ini. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kasus ini bergulir, uang nasabah sudah ditransfer, uang nasabah sudah diambil dan penipuan, penggelapan sudah ada untuk awal dari pada pemeriksaan. Makanya kita lakukan pendalaman kasus ini," imbuh Barung.


Menurut Barung, oknum tersebut rencananya akan hadir pada Senin hingga Selasa. Namun hingga kini, statusnya masih sebatas saksi terlapor karena belum dilakukan pemeriksaan.

"Kemungkinan antara Senin dan Selasa yang bersangkutan tiba akan kita lakukan cross check kepada Junaidi dan kita konfrontir. Belum (tersangka), masih kita panggil sebagai saksi terlapor," pungkasnya.

Sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.

Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (sun/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.