Garong Rumah Mantan Majikan untuk Modal Nikah, Pria Ini Diamankan

Garong Rumah Mantan Majikan untuk Modal Nikah, Pria Ini Diamankan

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 14:47 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Seorang pemuda nekat mencuri di rumah mantan majikannya. Hasilnya digunakan untuk modal menikah. M Alqodiri (25), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menggasak uang ratusan juta rupiah, perhiasan, dan sejumlah barang berharga lainnya.

Namun belum sempat pelaku menikmati hasil kejahatannya, polisi sudah berhasil menangkapnya. Pencurian ini dilakukan di rumah Sugeng Prayogo (68), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi.

Pemuda ini melakukan pencurian bersama seorang temannya yang bernama Bambang Sugito (30), warga Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan pencurian ini dilakukan pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya kedua pelaku memarkir mobil Toyota Agya bernopol P-1911-VW di gang sebelah rumah korban. Selanjutnya pelaku menaiki pagar menggunakan tangga yang sudah disiapkan.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar genteng, kemudian masuk dan merusak plafon rumah," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kamis (8/8/2019).


Karena kondisi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya dan tersangka mengetahui tempat-tempat penyimpanan yang ada di rumah korban, pelaku dengan leluasa beraksi. Tersangka kemudian membongkar semua tempat penyimpanan barang berharga dan merusak brankas. Para pelaku berhasil membawa sejumlah uang tunai, perhiasan, jam tangan, dan kamera milik korban.

"Pelaku juga sempat merusak CCTV yang ada di pekarangan rumah untuk mengaburkan aksinya tersebut," terangnya.

Pencurian ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi beberapa petunjuk yang didapatkan di TKP. Petugas Kepolisian juga melakukan pemeriksaan CCTV bersama korban. Dalam pemeriksaan CCTV, korban mengenali salah satu pelaku adalah mantan karyawannya.

Berbekal informasi itu, polisi mengejar pelaku. Sehari kemudian, 5 Agustus 2019, pelaku M Alqodiri ditangkap tim Resmob Polres Banyuwangi di Bali. Sedangkan tersangka Bambang Sugito ditangkap di rumahnya. Tersangka Bambang Sugito diketahui dalam kondisi patah kaki karena meloncat dari atas tembok saat meninggalkan rumah korban.

"Selesai melakukan aksinya, tersangka loncat dari ketinggian tembok. Jadi akhirnya mengalami patah kaki karena aksi ini sempat dipergoki tetangga rumah korban," bebernya.


Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai jumlah totalnya sekitar Rp 480 juta, sejumlah perhiasan, sejumlah uang kertas mata uang yuan, sebuah travel bag, linggis, obeng, tang, beberapa potong pakaian, HP merek Oppo, selembar bukti transfer senilai Rp 60 juta, dan mobil Agya yang digunakan pelaku saat beraksi.

Barang bukti hasil pencurian, lanjut Kapolres, seluruhnya dibawa tersangka Alqodiri ke Bali. Sebagian uang itu sudah sempat di transfer kepada kekasih pelaku. Ada juga yang digunakan untuk membeli HP dan sejumlah pakaian.

"Motif pencurian ini, pelaku berencana melakukan pernikahan dengan pacarnya yang ada di Bali. Pencurian ini sudah direncanakan 3 hari sebelumnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini diamankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi. (fat/fat)
Berita Terkait