Menurut Jando, dalam surat yang dibuat sekitar 2014, penggugat atas nama Annete Sugiharto (40) menyatakan menolak hak waris dari keluarganya. Bahkan surat pernyataan itu diperkuat tanda tangan penggugat disertai materai.
"Jadi selain memilih tak tinggal bersama keluarga, penggugat menyatakan bersedia tak menerima hak waris keluarganya," kata Jando, Kamis (8/8/2019).
Rabu (7/8), gugatan Annete terhadap ibu dan saudara kandungnya dipersidangkan untuk kali pertama di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Majelis Hakim meminta kedua belah pihak agar melakukan mediasi terlebih dahulu.
Gugatan itu muncul setelah Annete merasa tak dilibatkan dalam pembagian warisan. Menurut Kuasa Hukum Annete, Muhammad, munculnya gugatan juga karena saat balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) warisan, nama penggugat tidak ada.
Dalam SHGB berdasarkan akta waris nomor 34 yang dibuat 10 Juni 2011, nama penggugat tidak tercantum sebagai anak dari pemilik warisan Eddy Widodo Sugiharto. Yang ada hanya nama Meliana Anggraeny (68) ibu dari penggugat, serta dua saudara kandungnya Julius Sugiharto (42) dan Trifena Sugiharto (36).
Warisan yang digugat Annete berupa rumah beserta tanah seluas 984 meter persegi. Aset tersebut berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini