Total ada 517 lembar kulit biawak tanpa dokumen di amankan pihak Kargo Angkasa Pura II Bandara International Banyuwangi dan RKW 14 Banyuwangi.
Kejadian ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kardus yang berdeskripsikan baju yang akan di kirim oleh salah satu jasa pengiriman di Banyuwangi melalui Bandara.
"Setelah paket di masukkan ke mesin X Ray Avsec ternyata tidak berisikan baju. Ini semakin membuat petugas yakin bahwa antara isi dan deskripsi paket berbeda, sehingga perlu dibongkar," ujar Vivi Primayanti, Kepala RKW 14 Banyuwangi kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).
Menurut Vivi, setelah dibongkar ternyata isi paket tersebut berisi 517 lembar kulit biawak kering yang akan di kirim dari Banyuwangi dengan tujuan Cileungsi, Bogor.
"Ini sepertinya akan di jadikan barang barang koleksi manusia, seperti tas, sepatu, dompet maupun lainnya," tambahnya.
Vivi menjelaskan, sebenarnya, biawak masuk dalam jenis satwa tidak dilindungi atau Apendik Buah. Yakni satwa liar yang belum terancam punah namun akan menjadi terancam punah apabila perdagangannya tidak terkontrol.
"Untuk mengontrolnya harus menggunakan surat angkut jika dilakukan pengiriman ke luar kota," tambahnya.
Vivi mengaku untuk bisa mendapatkan surat angkut tersebut si pemilik terlebih dahulu harus memiliki surat izin edar terkait mengedarkan satwa jenis ini meski dalam kondisi hidup maupun mati. Dan jika tidak memiliki surat ini, maka dianggap mengambil dari alam secara illegal serta bisa dikenakan sangsi hukuman.
"Pasalnya, surat angkut tersebut berisikan asal usul satwa mulai dari lokasi penangkapan hingga jumlahnya," tambahnya.
Selanjutnya, pihak Angkasa Pura II menyerahkan paket berisi ratusan lembar kulit kering biawak tersebut ke BBKSDA Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan saat ini, seluruh kulit biawak diamankan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi.
Tonton Video Pedagang Hewan Langka Jaringan Internasional Dibekuk:
(iwd/iwd)