Dengan digunakannya pin kuningan, secara otomatis anggaran pengadaan pin tersebut jauh lebih murah. Sebab, harga kuningan lebih murah daripada harga emas.
Sekwan sudah mem-ploting pembelian pin untuk 45 anggota DPRD baru dalam bentuk pin emas sesuai alokasi dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Beratnya 5 gram, sama seperti sebelumnya. Total anggaran yang dibutuhkan untuk pin 45 anggota Dewan sebesar Rp 147 juta.
Sementara itu, jika menggunakan pin kuningan, anggaran yang dibutuhkan ditaksir hanya Rp 9 juta untuk 45 anggota DPRD Ponorogo. Itu berati bisa menghemat anggaran Rp 138 juta.
"Periode sebelum-sebelumnya memang selalu pin emas, dan itu sifatnya diberikan. Tapi sekarang kami lebih setuju pin biasa (kuningan). Ini juga supaya lebih efisien dalam penggunaan anggaran," ujar Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Effendi, Rabu (7/8/2019).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Ponorogo Suko Kartono mengatakan salah satu daerah yang sebelumnya menggunakan pin emas dan sekarang beralih ke pin kuningan adalah Magetan.
Suko mengatakan Magetan pada periode mendatang mulai menggunakan pin berbahan kuningan. Sebelumnya, mereka selalu menggunakan pin emas dengan berat 5 gram. Total anggaran yang Magetan keluarkan diklaim sekitar Rp 135 juta untuk 45 anggota DPRD setempat. Jika pin emas diganti yang berbahan kuningan, pengeluaran Sekretariat menjadi sangat efisien, hanya sekitar Rp 9 juta.
"Biar tidak menjadi masalah, mereka (Magetan) mengganti dengan pin biasa, supaya tidak menjadi sistem pinjam pakai. Sebenarnya tidak ada aturan khusus bahwa pin anggota DPRD harus berbahan emas," terang Suko.
Tahun-tahun sebelumnya, pengadaan pin berbahan emas di DPRD Ponorogo memang tidak menjadi masalah. Namun baru-baru ini, muncul rekomendasi dari BPK untuk tidak memakai pin emas. Sebagai gantinya adalah pin berbahan kuningan.
Hal itu merujuk pada peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan jika nilainya di bawah Rp 1 juta. Dalam ketentuan, jika Rp 1 juta ke atas, masuk dalam gratifikasi dan pelanggaran. (iwd/iwd)