Penadah Motor Bodong Diamankan, Hasil Curian Dijual Murah

Penadah Motor Bodong Diamankan, Hasil Curian Dijual Murah

Suparno - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 12:47 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Dua orang, yakni pelaku penggelapan dan penadah motor, diringkus. Kendaraan mereka tak dilengkapi dokumen apa pun alias bodong.

Kedua tersangka adalah Rico (27), warga Perum TNI AL Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, dan Aris Tri Rahmanto (33), warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Megaluh, Jombang.

"Kejadian pada hari Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 08.45 WIB. Tersangka Rico meminjam motor korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Rabu (8/8/2019).


Ali mengatakan, setelah meminjam motor, Rico tak kembali lagi. Motor itu dijual Rico kepada Aris dengan harga Rp 1,7 juta. Uang tersebut digunakan
Rico untuk membeli makanan dan membayar tempat kos.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan pengembangan. Kemudian menangkap Aris, yang merupakan penadah motor maupun mobil yang dijualbelikan di bawah harga standar," tambah Ali.


Ali menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, didapati dua unit mobil dan delapan motor. Semua kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Aris menjual kendaraan tersebut di bawah harga standarnya.

"Tersangka Rico akan dijerat dengan Pasal 372, sedangkan tersangka Aris akan dijerat dengan Pasal 480. Keduanya diancam 4 tahun kurungan penjara," tandas Ali. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.