Kedua tersangka adalah Rico (27), warga Perum TNI AL Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, dan Aris Tri Rahmanto (33), warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Megaluh, Jombang.
"Kejadian pada hari Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 08.45 WIB. Tersangka Rico meminjam motor korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Rabu (8/8/2019).
Ali mengatakan, setelah meminjam motor, Rico tak kembali lagi. Motor itu dijual Rico kepada Aris dengan harga Rp 1,7 juta. Uang tersebut digunakan
Rico untuk membeli makanan dan membayar tempat kos.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan pengembangan. Kemudian menangkap Aris, yang merupakan penadah motor maupun mobil yang dijualbelikan di bawah harga standar," tambah Ali.
Ali menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, didapati dua unit mobil dan delapan motor. Semua kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Aris menjual kendaraan tersebut di bawah harga standarnya.
"Tersangka Rico akan dijerat dengan Pasal 372, sedangkan tersangka Aris akan dijerat dengan Pasal 480. Keduanya diancam 4 tahun kurungan penjara," tandas Ali. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini