Tahun-tahun sebelumnya, pengadaan pin berbahan emas di DPRD Ponorogo memang tidak menjadi masalah. Namun baru-baru ini, muncul rekomendasi dari BPK untuk tidak memakai pin emas. Sebagai gantinya adalah pin berbahan kuningan.
"Lebih baik taat dan tunduk pada aturan yang berlaku. Sebaiknya tidak memakai pin emas," tutur Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Effendi, Rabu (7/8/2019).
Miseri merujuk pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi. Terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan jika nilainya di bawah Rp 1 juta.
"Dalam ketentuan, jika Rp 1 juta ke atas, masuk dalam gratifikasi dan pelanggaran," kata Miseri.
Miseri menegaskan lebih baik taat dan tunduk pada aturan yang berlaku. Sebab, jika tetap memakai pin emas, dikhawatirkan ada pin yang hilang dan anggota Dewan tidak bisa mengembalikan.
"Kan bahaya juga kalau tidak bisa mengembalikan," tukasnya.
Akhirnya, lanjut Miseri, diambil cara aman dengan menggunakan pin berbahan kuningan, yang anggarannya ditaksir Rp 9 juta untuk 45 anggota DPRD Ponorogo.
Sesuai dengan yang telah mereka alokasikan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di sekretariat DPRD, tahun ini pengadaan pin emas sebesar Rp 147 juta.
"Periode sebelum-sebelumnya memang selalu pin emas, dan itu sifatnya diberikan. Tapi sekarang kami lebih setuju pin biasa. Ini juga supaya lebih efisien dalam penggunaan anggaran," pungkas Miseri. (iwd/iwd)