Ketua DPC PDIP Tulungagung Susilowati mengatakan, proses pengisian kursi wakil bupati nantinya akan mengikuti mekanisme yang ada di DPRD. Sedangkan terkait nama yang akan dicalonkan, pihaknya akan mengusulkan terlebih dahulu ke DPP PDIP untuk mendapatkan rekomendasi.
"Tapi sampai saat ini kami masih belum melakukan proses pembahasan secara resmi terkait siapa yang akan kami usulkan. Kami sudah konsultasi ke DPD Jatim dan masih akan dirapatkan sekaligus menunggu petunjuk dari DPP," kata Susilowati, Selasa (6/8/2019).
Dalam proses penunjukan orang yang akan diusung dan dipilih di DPRD, DPC PDIP Tulungagung memiliki kewenangan untuk mengusulkan ke pimpinan pusat partainya. Hanya saja nama yang akan direkomendasi merupakan keputusan dari DPP.
"Sehingga kami hanya mengusulkan saja," ujarnya.
Susilowati menambahkan, pihaknya mengakui munculnya sejumlah nama yang disebut-sebut berpeluang menjadi wakil bupati. Ia memastikan beredarnya nama itu masih sebatas bahasan lisan.
"Iya, memang ada beberapa nama yang beredar, tapi kami belum melakukam pembahasan," imbuhnya.
Terkait orang yang akan diusung, pihaknya lebih senang apabila yang bersangkutan berasal dari internal kader PDIP. Meski demikian tidak menutup kemungkinan akan ada potensi kandidat lain dari luar partai. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Partai Nasdem selaku anggota partai pengusung.
"Kemungkinan untuk nama yang diusulkan baru kami bahas lebih serius setelah kongres nanti, sambil menunggu petunjuk dari DPP," imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung Supriyono mengatakan, pelantikan Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjadi bupati akan dilaksanakan pada 13 Agustus mendatang di Grahadi Surabaya. Ia menggantikan Syahri Mulyo yang kini menjadi terpidana korupsi KPK.
Pelantikan itu merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengangkat Maryoto sebagai bupati dan memberhentikannya dari jabatan wakil bupati.
Setelah proses pelantikan, DPRD Tulungagung memiliki kewajiban untuk segera membentuk panitia pemilihan kandidat wabup. Hanya saja, proses pembentukan panitia akan terkendala dengan masa jabatan anggota dewan yang hampir habis.
"Seingat saya setelah kursi wabup itu kosong, kami di DPRD memiliki waktu 10 sampai 15 hari untuk membentuk panitia. Hanya saja ini nanti waktunya tidak cukup, karena masa jabatan kami akan berakhir 23 Agustus," pungkasnya.
Sedangkan proses pembukaan pendaftaran kandidat dari partai pengusung, hingga pemilihan harus selesai dalam waktu 30 hari. Terkait kondisi itu, DPRD akan konsultasi ke Pemprov Jatim, apakah harus dibentuk oleh DPRD periode saat ini atau menunggu DPRD periode mendatang. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini