Praktik Trafficking di Pesisir Trenggalek Terbongkar

Praktik Trafficking di Pesisir Trenggalek Terbongkar

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 15:41 WIB
Rilis tersangka dan barang bukti kasus trafficking di Polres Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Praktik perdagangan manusia atau trafficking di pesisir selatan Trenggalek terbongkar. Korban yang rata-rata masih di bawah umur dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Wakapolres Tulungagung Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka. Yakni SL (35) warga Simo Gunung Kramat Timur, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Ia sehari-hari mengelola kafe di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Satu tersangka lainnya yakni SU (30) warga Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Sehari-hari ia bekerja di salah satu kafe di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

"Modusnya adalah tersangka ini merekrut para korban yang masih anak-anak itu untuk dipekerjakan di sebuah kafe di wilayah Watulimo Trenggalek. Di sana itu korban bekerja sebagai pelayan sekaligus pekerja seks," kata Ki Ide Bagus Tri saat jumpa pers di Mapolres Tulungagung, Selasa (6/8/2019).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, kondom, tisu, seprai, telepon genggam, uang tunai serta satu unit mobil.


"Ada empat orang korban yang menjadi korban trafficking yakni NA (14) WA (15) APM (16) dan NP (20). Seluruhnya warga Tulungagung," ujar Tri.

Terbongkarnya kasus trafficking bermula dari informasi yang diterima polisi. Yakni tentang adanya transaksi perekrutan anak di bawah umur di sebuah warung kopi di Kutoanyar, Tulungagung. Mereka dipekerjakan sebagai pelayan dan pekerja seks komersial di sebuah warung kopi atau kafe di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Pada proses perekrutan itu korban NA yang sebelumnya telah bekerja di warkop milik tersangka SL diperintahkan untuk mencari karyawan baru. Ia kemudian mendapat dua calon karyawan yang masih di bawah umur.

"Anggota langsung melakukan pengamanan korban NA serta dua korban lain. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap SU selaku orang yang menyediakan calon pekerja," imbuhnya.

Polisi Tulungagung akhirnya terus bergerak dan melakukan penyelidikan di wilayah Watulimo, Trenggalek. Di warung Kopi Talenta itu, polisi mengamankan tersangka SL selaku pengelola warung serta satu korban lain yang telah diperkerjakan.


Sementara itu tersangka SL mengaku para korban dipekerjakan sebagai pelayan warung kopi. Selain itu korban juga bertugas menemani para pelanggan termasuk saat menggelar pesta minuman keras.

"Sedangkan kalau ada yang mau sampai hubungan seks, kami sediakan kamar di belakang," kata SL.

SL menambahkan para korban mendapat upah Rp 2 ribu setiap cangkir kopi yang dihidangkan. Sedangkan tarif transaksi seksual untuk sekali main Rp 200 ribu. Dalam proses ini tersangka SL mendapat bagian Rp 50 ribu.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Tonton juga video Diduga Korban Human Trafficking, Remaja Ini Telantar di Malaysia:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.