LW merupakan pihak kuasa pengguna anggaran dalam beberapa kegiatan pada 2017 yang diduga dipenuhi praktik rasuah.
"Tersangka LW, perannya sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan Porsadin dan beberapa kegiatan lain di bidang olahraga di Dispora 2017," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syaputra, Senin (5/8/2019).
Denny menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
"Sementara masih progres, sementara satu. Tidak menutup kemungkinan menyeret tersangka yang lain. LW ditetapkan sebagai tersangka Kamis lalu. Pemeriksaan sebagai tersangka baru hari ini," terang Denny.
Penyidikan kasus dugaan praktik korupsi di sejumlah kegiatan Dispora tahun anggaran 2017, sudah bergulir sejak awal tahun lalu.
Kegiatan yang dimaksud antara lain Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah (Porsadin). Kegiatan ini menelan anggaran mencapai Rp 4 miliar namun yang terkelola sekitar Rp 3 miliar.
Selain Porsadin, terdapat kegiatan utama lain selama 2017 yang terindikasi korupsi. Termasuk kegiatan Jalan Sehat Sarungan yang menelan anggaran cukup besar.
Tahun 2017 merupakan tahun pertama Dispora berkegiatan setelah sebelumnya bergabung dengan dinas pendidikan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini