Pelaku Tabrak Lari yang Ditodong Pistol Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Pelaku Tabrak Lari yang Ditodong Pistol Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 05 Agu 2019 19:46 WIB
Pelaku tabrak lari yang sempat ditodong pistol (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Polisi belum menetapkan Hendry Wibowo (40) sebagai tersangka kasus tabrak lari di Mojokerto. Pasalnya, sampai saat ini pelaku masih dirawat di rumah sakit sehingga belum bisa diperiksa.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar mengatakan Hendry saat ini masih dirawat di RS Reksa Waluya, Jalan Majapahit, Kota Mojokerto. Menurut dia, pria asal Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari itu menderita luka memar di wajahnya setelah dipukuli warga.

"Menurut keterangan dokter, pelaku harus istirahat lebih dulu. Kalau hari ini bisa dimintai keterangan, kami periksa langsung kami tetapkan sebagai tersangka," kata Bobby saat jumpa pers di Pos Kenanten, Bypass Mojokerto, Senin (5/8/2019).

Bobby menjelaskan penetapan Hendry sebagai tersangka tabrak lari menunggu pelaku siap untuk diperiksa. Karena pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi mata.


Barang bukti yang sudah disita meliputi mobil Toyota Fortuner nopol S 1479 QJ milik pelaku, sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 2384 UJ milik korban, STNK kedua kendaraan, serta identitas pelaku dan korban. Menurut dia, alat bukti yang ada sudah cukup untuk menjadikan Hendry sebagai tersangka tabrak lari.

"Saksi dua orang penjaga warung di lokasi kecelakaan yang melihat mobil pelaku menabrak korban dengan kronologi dan waktu yang sama," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Bobby, penetapan tersangka terhadap Hendry juga menunggu hasil observasi dokter terhadap kondisi korban. Saat ini korban Mochammad Machin (72), warga Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sedang dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.

Luka yang dialami korban bakal menentukan ancaman hukuman yang akan diterapkan kepada Hendry. Jika dokter menyatakan korban mengalami luka ringan, maka pelaku dijerat dengan Pasal 312 juncto 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman Pasal 312 maksimal 3 tahun penjara. Sedangkan Pasal 310 ayat (2) maksimal 1 tahun penjara.

Jika korban dinyatakan mengalami luka berat, maka pelaku dijerat dengan Pasal 312 juncto 310 ayat (3). Ancaman hukuman untuk Pasal 310 ayat (3) adalah maksimal 5 tahun penjara. Dengan pasal ini, polisi berwenang menahan pelaku.


"Penahanan tersangka melihat hasil observasi korban," terangnya.

Bobby menambahkan, korban mengalami patah kaki kanan dan gegar otak ringan. Menurut dia, korban dinyatakan mengalami luka berat jika tak bisa menjalankan aktivitas rutin selama 30 hari dan dirawat di rumah sakit selama 30 hari. Oleh sebab itu, dia menilai korban hanya mengalami luka ringan.

"Untuk kesimpulan awal masih luka ringan. Namun kami menunggu diagnosa dokter apakah harus dirawat dalam waktu lama atau tidak," tandasnya.

Hendry nekat kabur setelah menabrak Machin di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto, Sabtu (3/8) sekitar pukul 06.30 WIB. Dia ditangkap warga yang dibantu 2 anggota Satlantas Polres Mojokerto sekitar 7-8 kilometer dari lokasi kecelakaan. Kedua polisi sempat menodongkan pistol karena mengira Hendry pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Geger Polisi Kejar Mobil Fortuner dan Todongkan Pistol:

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.