Penindakan awalnya dilakukan di Toko Sumber Jaya, Jalan Bakung, Sukorejo, Kota Blitar. Toko itu diketahui milik Hendri Hermawan.
Penyelidikan kemudian berkembang ke rumah pemilik toko di Dusun Tambakboyo, Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon. Di dalam toko, petugas menemukan beberapa sachet jamu serbuk dan beberapa botol jamu cair tradisional. Setelah diteliti, jamu-jamu itu tidak memiliki izin edar.
Petugas kemudian menyisir ke bagian samping toko yang digunakan sebagai garasi. Di situ terdapat sebuah truk box yang penuh dengan jamu tradisional tak berizin juga.
Hendri membawa petugas ke rumahnya di Sanakulon. Di rumah itu, petugas menemukan tumpukan jamu tradisional sachet dan satu drum berisi cairan. Cairan tersebut, diduga jamu cair yang akan diisikan ke dalam botol kapasitas 250 ml untuk dijual.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terkait pelanggaran UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197.
"Kami lakukan penindakan dengan mengamankan jamu-jamu ini karena belum ada izin edarnya. Jumlahnya berapa belum kami ketahui. Tapi satu truk penuh ini," kata Plt Kabid Penindakan BPOM Surabaya Siti Amanah saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (1/8/2019).
![]() |
Dengan belum ada izin edar, lanjut Siti, maka belum ada jaminan keamanan dari pemerintah. Pemerintah akan kesulitan meminta pihak yang bertanggung jawab atas peredaran jamu ini, bila ada efek samping saat dikonsumsi masyarakat.
Sebelum penyitaan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah itu BPOM memutuskan untuk menyita semua jamu tradisional di dalam toko, gudang dan rumah milik Hendri.
"Kami selidiki dulu. Sekitar dua minggu kami amati. Kami juga menyamar sebagai pembeli. Ya ini penindakan hukumnya. Jamu dagangannya kami sita," beber Siti.
Sementara Hendri mengaku tidak mengetahui pasti produsen jamu itu. Jamu tersebut tidak diproduksi sendiri. Dia hanya berhubungan dengan sale dan posisinya sebagai reseller saja.
"Soal izin edar, saya baru ngeh setelah diterangkan Bu Siti tadi. Saya ini cuma reseller. Saya tanya sales, aman tidak jamunya, sales jawab aman ya sudah. Ada warung minta, saya kirim. Ndak pernah nawarkan atau maksa buat beli jamu di sini," akunya.
Bisnis ini, lanjut dia, sudah dijalani sekitar tiga tahun lalu. Untung yang diraup per bulan juga lumayan besar. Sekitar Rp 30 sampai Rp 40 juta. Namun Hendri tidak bisa menerangkan berapa jumlah jamu yang terjual setiap bulannya.
"Kalau ribuan ya ndaklah. Tidak pernah ngitung saya. Cuma kalau barang yang disita tadi, perkiraan saya sampai Rp 30 juta," imbuhnya.
BPOM Surabaya akan melakukan gelar perkara atas penyitaan barang ini di Surabaya. Hasil gelar perkara ini yang akan menentukan, apakah kasus ini diteruskan dalam laporan tindak pidana atau bisa kembali dibina. (sun/fat)