Majelis hakim yang diketuai Rochmad menyatakan, terdakwa Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya. Yakni Darmawan, Sugito, Dini Rinjati, Ratih Retnowati, Binti Rochma dan Saiful Aidy.
"Majelis tidak menemukan alasan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa. Oleh karena itu terdakwa Agus Setiawan Tjong haruslah dijatuhi hukuman," kata Andreano selaku hakim anggota saat membacakan amar putusannya, Rabu (31/7/2019).
Menurut majelis hakim, Agus telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum dan unsur merugikan keuangan negara. Sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak.
"Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit, tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," terang Andreano.
Usai pertimbangan hukum dibacakan oleh hakim anggota Andreano, pembacaan amar putusan dilanjutkan ketua majelis hakim Rochmad. Majelis Hakim menerima surat dakwaan JPU dan menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa serta tim penasehat hukumnya.
"Mengadili, menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 20 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Rochmad.
Tak hanya itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. "Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," sambung Rochmad.
Vonis majelis hakim ini langsung disambut perlawanan oleh terdakwa yang langsung menyatakan banding. "Saya banding Pak, karena pertimbangannya keliru," kata terdakwa Agus Setiawan Tjong menjawab pertanyaan hakim Rochmad.
Atas jawabannya itu, Hakim Rochmad mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding dan menguji putusannya di tingkat peradilan banding.
"Banding hak saudara, silakan, biar hakim Pengadilan Tinggi yang akan menilai, apakah ada salah penerapan hukum dalam putusan kami," jelas Rochmad sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian denda 200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dengan sanksi hukuman 3 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Perbuatan Agus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Agus dan enam anggota DPRD Surabaya melakukan pemufakatan jahat untuk mengkoordinir pengadaan proyek Jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2016. Yakni tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini