Pelaku yang diamankan yakni, Suhartono alias Pak Dewi (45), warga Desa Tangsil Wetan Kecamatan Wonosari. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ternyata tetangga satu desa tempat tinggal Bupati Salwa Arifin.
"Benar. Pelaku sudah kami tangkap tadi malam dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, saat dikonfirmasi detikcom di kantornya, Rabu (31/7/2019).
Diungkapkan kapolres, setelah kejadian tersebut ramai jadi perbincangan pelaku memang sempat kabur ke luar pulau. Namun polisi melakukan upaya pendekatan ke keluarga dan orang-orang terdekatnya. Sehingga pelaku mau pulang kembali ke pulau Jawa.
"Masih terus kami kembangkan kemungkinan ada tersangka lain. Sementara tersangka kami jerat dengan KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2. Tersangka juga langsung kami tahan," jelas Febriansyah.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui pengacaranya Husnus Sidki secara resmi melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel Pemkab, bulan Juni 2019 silam. Pemalsuan dilakukan sebagai modus untuk meminta sumbangan.
Dalam laporannya, Husnus juga menyertakan sejumlah alat bukti, berupa surat undangan, kupon, dan stiker yang berkaitan akan diadakan even olahraga di Kecamatan Wonosari.
Adapun modus yang dilakuan pelaku, mengedarkan surat yang mengatasnamakan Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Dalam surat itu tertera tandatangan dan stempel resmi bupati. Padahal bupati tidak tahu menahu kegiatan tersebut.
Pelaku meminta sejumlah uang ke sejumlah pihak, sebagai partisipasi dukungan. Besarannya bervariasi. Paling kecil Rp 150 ribu. Bahkan kabarnya ada beberapa lembaga di lingkup Pemkab yang juga tertipu. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini