"Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, tersangka ini melawan petugas yang hendak menangkapnya. Melawan dengan menggunakan obeng," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan di mapolres, Rabu (31/7/2019).
Karena sudah membahayakan petugas, akhirnya tindakan tegas dilakukan. Dua tembakan tepat mengenai kaki kanan dan kiri tersangka.
"Langsung kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu kita bawa ke Mapolres Jember. Sudah kita tahan," jelasnya.
Tersangka diketahui bernama Sarni (40) warga asal Lumajang yang tinggal di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Jember. Korban aksi pencurian Sarni adalah Sulasmi (40) warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember.
"Pencurian dilakukan pada 19 Juli malam. Modusnya, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya dia membawa kabur motor yang ada di dalam rumah setelah merusak stop kontak motor menggunakan kunci T," terangnya.
Tersangka, sambung kapolres, memang dikenal residivis yang sering keluar-masuk penjara terkait berbagai macam kasus. Terakhir, Sarni mendekam 9 bulan di penjara karena mengedarkan obat keras berbahaya.
"Sebelum itu, dia divonis 4 bulan penjara karena pencurian 3 ekor ayam. Kemudian divonis 9 bulan penjara karena mencuri sapi. Jadi memang dia ini residivis kambuhan," ujarnya.
Sementara untuk kasus pencurian motor di rumah Sulasmi, polisi menjerat Sarni dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, yakni motor Honda Supra X milik korban, dan obeng yang digunakan tersangka untuk mencuri," pungkasnya. (fat/fat)