Puluhan keluarga pemilik rumah terlibat aksi dorong dan adu mulut dengan kepolisian dan petugas eksekusi. Bangunan Ruko milik Nur Laila ini dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (30/7/2019).
Aksi dorong terjadi saat pihak tergugat beserta keluarga menghadang petugas di depan toko. Sementara di dalam rumah tergugat juga digelar pengajian disertai pembacaan Al-Quran bersama-sama dengan puluhan simpatisan.
Keluarga tergugat juga sempat melakukan orasi di depan aparat dengan membawa pengeras suara. Dalam orasinya keluarga hanya meminta penundaan dilakukan, karena saat ini pihak keluarga sedang melayangkan gugatan keduanya.
"Kami tidak menolak hasil keputusan pengadilan, kami hanya meminta waktu karena kami sedang melakukan gugatan kedua ke pengadilan," kata Nur Laila saat melakukan orasi di depan polisi dan pengadilan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya ditipu dalam kasus tersebut. "Kami ditipu oleh mafia tanah. Dengarkan para aparat kami meminta keadilan," teriaknya.
Sementara menanggapi perlawanan tergugat, Penasihat Hukum (PH) Penggugat M Akhsonul Huda mengatakan, kasus yang ada telah sampai pada tahap final dan tergugat telah kalah. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan eksekusi pada bulan Desember yang lalu, namun gagal dilakukan karena dihadang.
"Ini sudah keputusan incracht, mereka sudah kalah, adapun ketika mereka melakukan gugatan kedua kita hormati dan akan kita ladeni. Tetapi sekali lagi ini sudah keputusan final dan mereka harus segera berkemas untuk keluar dari rumah ini," tegasnya.
Aksi yang dilakukan tergugat ini baru berhenti satu jam setelah dilakukan pembubaran oleh aparat kepolisian. Tergugat akhirnya memindahkan barang-barang hak milik keluar rumah. (fat/fat)