Penggerebekan berlangsung cepat. Warung tersebut diketahui milik pasangan suami istri Sukandar (50) dan Suliha (45). Kepada polisi, keduanya mengatakan bahwa minuman beralkohol itu biasa dijual pada nelayan.
"Dijualnya tidak untuk umum Pak, hanya kepada para nelayan yang hendak melaut," kata Sukandar, Selasa (30/7/2019).
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah miras berbagai merek dan jenis. Ada 70 botol miras jenis arak, anggur merah dan beberapa minuman keras jenis oplosan. Puluhan botol minuman itu dibawa ke Mako Polres Probolinggo sebagai barang bukti.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Sujianto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Mereka resah dengan adanya bisnis jual beli miras di kampung tersebut.
"Hasil penggerebekan cukup memuaskan dan ini berkat partisipasi masyarakat guna menjaga ketertiban lingkungan," kata Sujianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua penjual minuman keras digelandang ke mapolres. Keduanya dikenakan tindakan pidana ringan dan diadili di Pengadilan Negeri Kraksaan. (sun/bdh)











































