"Sudah kami sampaikan surat balasan ke yang bersangkutan. Jadi pemkot sudah memberikan jawaban (surat keberatan Khusnul)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, Senin (29/7/2019).
Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan ini tak merinci isi surat balasan atas keberatan Khusnul Khotimah terkait mutasi. Dia menegaskan, proses mutasi sesuai prosedur dan ketentuan. "Detil isi surat balasan di Pak Sekda," terangnya.
Kuasa Hukum Khusnul Khotimah, Suryono Pane, membenarkan kliennya sudah menerima surat balasan dari pemkot. Menurutnya isi surat balasan normatif.
"Jawabannya normatif. Ya... Intinya mutasi sesuai prosedur, gitu aja," kata Suryono.
Ia menegasakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN. "Nanti kami kabari kapan pengajuan gugatan," tandasnya.
Sebelumya, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasie Sarpras) Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah, mengaku menjadi korban proses mutasi yang dinilai menyalahi aturan. Ia merasa dirugikan sehingga memilih melayangkan surat keberatan dan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Khusnul mengaku sebelum menempati posisi yang sekarang, ia merupakan Lurah Sebani. Pada mutasi yang dilaksanakan pada 29 April lalu, ia mengaku ditempatkan di posisi baru sebagai Lurah Panggungrejo. Namun proses mutasi digagalkan karena Pemkot diketahui tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim dan tak memiliki izin dari Kemendagri.
Pemkot kemudian melakukan mutasi ulang pada 16 Mei, setelah memenuhi prosedur dan persyaratan. Pada mutasi kedua pada 16 Mei, Khusnul mengaku terkejut karena posisinya menjadi Kasie Sarpras Kecamatan Bugulkidul. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini