Dua Mobil Modifikasi Pengangkut BBM Diamankan Polisi di Nganjuk

Dua Mobil Modifikasi Pengangkut BBM Diamankan Polisi di Nganjuk

Sugeng Harianto - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 18:43 WIB
Dua Mobil Modifikasi Pengangkut BBM Diamankan Polisi di Nganjuk
Mobil pengangkut BBM hasil modifikasi/Foto: Sugeng Harianto
Nganjuk - Dua mobil pengangkut BBM diamankan polisi. Dua kendaraan tersebut dinilai melanggar aturan dalam pembelian bahan bakar di SPBU.

"Jadi memang kita amankan dua kendaraan roda empat yang melanggar aturan pengangkutan BBM dari SPBU. Kedua kendaraan dari dua pemilik," kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta kepada wartawan saat rilis, Senin (29/7/2019).

Salah satu pemilik kendaraan telah diamankan. Yakni atas nama Moenaji (40), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Nganjuk. Sedangkan pemilik kendaraan yang satu lagi, lanjut Dewa, masih buron.

"Moenaji ini pemilik Suzuki Carry warna abu-abu dengan Nopol S 1965 VD. Dengan barang bukti 180 liter BBM jenis premium. Sedangkan satu lagi kabur pemilik kendaraan merek Honda jenis sedan tahun 1991 warna biru dan telah modifikasi tanki berisi BBM dengan jeriken," katanya.


Ia menambahkan, pemilik mobil yang kabur yakni Syaiful Anam (30) warga Desa Ngujung Kecamatan Gondang, Nganjuk. Dari mobil sedan milik Syaiful, polisi mengamankan BBM jenis premium sebanyak 200 liter dalam jeriken.

"Mobil di modifikasi tankinya dengan jerigen dan total ada BBM jenis premium sebanyak 200 liter," terangnya.

Selain mengamankan barang bukti 180 liter premium, dari rumah pelaku Moenaji polisi juga mengamankan satu unit kendaraan mobil merek Suzuki Carry yang telah dimodifikasi. Kemudian satu unit sepeda motor merek Yamaha Jenis L2 Super yang tangkinya telah dimodifikasi, serta 15 jeriken ukuran 30 liter.

"Selain itu polisi juga menyita dua buah selang plastik warna putih, satu drum yang telah dimodifikasi serta 12 botol air mineral bekas 1,5 liter," imbuhnya.


Menurut Dewa, kedua pelaku telah melanggar tata cara pembelian BBM yang seharusnya menggunakan tangki. Namun kedua pelaku melakukan pembelian BBM tersebut dengan menggunakan jeriken.

"Pengangkutan dan penyimpanan BBM secara tidak wajar dalam jumlah banyak diambil dari SPBU Awar-awar Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Penyidik melakukan pembuntutan dari kendaraan tersebut mulai dari SPBU hingga rumah tempat pelaku menyimpan BBM jenis premium," paparnya.

Seperti data yang dihimpun detikcom, pengungkapan kasus tersebut atas informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan barang bukti. Kedua kendaraan diamankan Kamis (25/7).


(sun/bdh)
Berita Terkait