Mereka yakni RH (19), pengamen warga Jalan Sulawesi 01/02, Trajeng, Panggungrejo, AM (20), sopir, Jalan Halmahera, Tambaan, Pangungrejo; FS (34) warga Jalan Laksamana Martadinata, 04/01, Mayangan, Panggungrejo; MA (26) warga Bunyukan, 05/05, Gadingrejo, Pasuruan; dan MU (51), Apartemen Pantai Mas, 04/05, Tambaan, Panggungrejo.
"Lima orang ini spesialis pembobol toko dan rumah kosong. Sudah beraksi di sembilan TKP di wilayah polresta," kata Kapolresta Pasuruan AKBP Agus Sudaryatno saat rilis di mapolresta, Jalan Gajah Mada, Senin (29/7/2019).
Kapolresta mengatakan kelima tersangka menjalankan peran masing-masing saat beraksi. Ada yang memantau lokasi dan memastikan TKP aman, ada yang bergerak ke TKP untuk mengeksekusi, bahkan ada yang berperan membawa motor roda tiga untuk mengangut barang curian.
"Mereka ini lebih sering beraksi dengan membobol genting. Dari atap, mereka turun dan menguras barang. Kami juga sita pecahan genting salah satu toko," terangnya.
Polisi juga menunjukkan barang bukti. Di antaranya satu motor roda tiga, motor, ratusan bungkus rokok, tambang, dan peralatan untuk membobol bangunan.
"Para tersangka ini terakhir beraksi pada 16 Juli lalu di Kelurahan Trajeng, Panggungrejo," kata Kasatreskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso.
Menurut Slamet, para tersangka ini berlatar pekerjaan bermacam-macam. Seperti sopir, pengamen, karyawan cuci motor, hingga serabutan. "Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya. (fat/fat)











































