HM (17), ZA (12), sebagai pelaku offroad serta FW (18) dan UM (28), selaku perekam dan pengunggah, dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Polisi tetap melakukan pembinaan kepada mereka.
"Sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun tetap diberikan pembinaan. Orang tua dan warga setempat juga kita minta memberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi," kata Kapolsek Grati AKP Suyitno, Sabtu (27/7/2019).
Polisi mengambil langkah restorasi hukum kepada mereka dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya pertimbangan pendidikan, usia yang masih di bawah umur, permintaan maaf, serta kesadaran masyarakat.
"Kami upayakan mediasi. Mereka sudah meminta maaf, keluarganya juga meminta maaf pada masyarakat, berjanji tak akan mengulangi lagi. Masyarakat juga menyadari dan memaafkan mereka," terang Suyitno.
HM, ZA, dan FW ketiganya pelajar, dan UM pekerja swasta, sebelumya diamankan polisi setelah video aksi motor offroad di kuburan viral.
Langkah pengamanan salah satunya untuk melindungi mereka dari reaksi warga. Pengamanan dilakukan polisi melibatkan Muspika Grati, perangkat desa dan tokoh masayarakat.
(iwd/iwd)