Pemenang Proyek Bernilai Miliaran di Madiun Diduga Sebuah CV Ilegal

Pemenang Proyek Bernilai Miliaran di Madiun Diduga Sebuah CV Ilegal

Sugeng Harianto - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 17:21 WIB
Jalan Raya Gunungsari-Banjarsari, Kecamatan/ Kabupaten Madiun/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Sebuah CV yang memenangkan lelang proyek pembangunan jalan di Kabupaten Madiun diduga ilegal. Komisi D DPRD Madiun akan memanggil beberapa pihak terkait proyek tersebut.

Proyek perbaikan Jalan Raya Gunungsari-Banjarsari, Kecamatan/ Kabupaten Madiun senilai Rp 2,4 miliar dimenangkan CV Sanjaya. Namun, CV yang berada di Desa Grobogan RT 22 RW 10 Kecamatan Jiwan, tidak terdaftar di laman LPSE Kabupaten Madiun.

"Kita telah menerima laporan temuan itu (CV ilegal pemenang lelang) dan sore ini kita panggil pihak terkait," kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Rudi Triswahono kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/7/2019) sore.


Beberapa pihak yang akan dipanggil yakni pejabat LPSE, Dinas PUPR serta CV Sanjaya selaku pemenang lelang. "Kebetulan tadi masih ada sidang paripurna baru selesai ini, kita lanjutkan hearing membahas persoalan proyek bermasalah itu," imbuhnya.

Penetapan CV Sanjaya sebagai pemenang lelang membuat heran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Pasalnya, nama CV tidak terdaftar di perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"La iya saya juga heran, Nama CV Sanjaya alamat Desa Grobogan tidak terdaftar dalam daftar OSS. Gimana birokrasi Dinas PUPR seperti ini," kata Kabid Penanaman Modal DPM PTSP Pemkab Madiun, Agung Budhiarto saat dihubungi detikcom.


Saat ditanya terkait pemenangan CV Sanjaya dalam proyek tersebut, Agung mengaku tidak mengetahuinya. "Soal lelang dan pemenangnya itu domain LPSE. Teman-teman media atau siapapun silahkan tanya ke sana. Kalau soal keberadaan CV yang terdaftar, atau badan usaha lain kecil, mikro atau makro itu datanya ada pada kami. Dan kami siap menjawab jika ada yang ditanyakan. Termasuk perizinan usaha kami akan jelaskan, tapi kalau soal lelang itu mohon maaf bukan wewenang dan tugas kami," terangnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun Arnowo belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Seperti yang tertera dalam sebuah plang pemberitahuan di lokasi, nilai kontrak proyek peningkatan Jalan Raya Gunungsari-Banjarsari sebesar Rp 2.456.000.700. Proyek pembangunan jalan aspal itu akan berlangsung selama 90 hari.

Tertulis pula, pengerjaan proyek jalan sepanjang sekitar satu kilometer tersebut dilaksanakan CV Sanjaya. Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2018. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.